A.
Sekilas
Tentang LPM Desa
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 secara eksplisit
mengatur ketentuan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Lembaga
Kemasyarakatan, dimana dalam penjelasan pasal 108 dinyatakan bahwa di desa
dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan
dengan peraturan desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam
rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sedangkan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah juga diadopsi pasal-pasal mengenai Lembaga
Kemasyarakatan Desa. Kemudian yang lebih terinci lagi adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau
sebutan lain. Inilah sebagai landasan hukum dibentuknya LKMD yang ada sampai
saat ini.
LPM
dipakai sebagai pengganti nama LKMD. LPM
dideklarasikan pada tanggal 21 Juli 2000 melalui forum Musyawarah Temu LKMD
Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para utusan LKMD
se-Indonesia. Peserta hadir dengan membawa mandat penuh dari provinsinya
masing-masing untuk mempelajari, menelaah dan membuat
kesepakatan-kesepakatan nasional tentang keberadaan lembaga sosial
kemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di desa/kelurahan.
Dalam forum Musyawarah Temu LKMD
Tingkat Nasional tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal
dengan “Deklarasi Bandung” memuat 2 (dua) hal yang sangat fundmental
yakni:
1.
Merubah
nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
2.
Terbentuknya
Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM.
B.
Pengertian
LPM
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa /
Kelurahan. Lembaga Pemberdayaan masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah Desa
/ Kelurahan dibentuk untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan
dengan menggali potensi swadaya gotong royong masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk
masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat
C.
Tujuan
LPM
1.
Meningkatnya
kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah
negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali
pembangunan.
3.
Meningkatnya
kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan
memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis
dan Pariwisata.
4.
Meningkatnya
ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
D. Fungsi LMP
Sedangkan fungsi LPM sebagai mitra
kerja Pemerintahan adalah:
1.
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Peningkatan kwalitas dan percepatan pelayanan
pemerintah kepada masyarakat.
3.
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat desa/kelurahan.
4.
Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
- Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
- Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan.
- Sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri.
- Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan.
- Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga.
- Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.
11. Penyususnan
rencana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara
partisipatif.
12. Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup dan sosial
E.
Tugas
LPM
Adapun Tugas Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat berdasarkan AD/ART nya adalah:
1. Menyusun rencana pembangunan yang
berpartisipatif
2. Menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat
3. Melaksanakan pengedalian pembangunan
4. Membantu pemerintahan desa dalam segala
aspek kebijakan
5. Bekerja sama dengan lembaga-lembaga
lain yang ada di desa
F. Tata Urutan Organisasi LPM Desa Sarimanggu Periode 2015-2019
- Ketua : W. SUHENDI, S.Ag.
- Wakil Ketua : ABDUL ALIM
- Sekretaris : HERMAN SETIAWAN
- Wakil Sekretaris : ADE MUKSIN
- Bendahara : TATA SUMITRA
Seksi-Seksi
- Seksi Pembangunan : MA’MUN
- Seksi Kerohanian dan Kesejahteraan Sosial : SAJAN
- Seksi Organisasi dan Kemitraan : IING IRAWAN
- Seksi Kamtrantib : YOYO
- Seksi Pendidikan dan Keterampilan : UUD SAEPUDIN, S.Pd.i
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi : ENCUN BASUNI
- Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya : RIMAN
- Seksi Kesehatan, Lingkungan Hidup dan kependudukan : YUYUN
- Seksi pemberdayaan perempuan/PKK : DEDEH K
F. Struktur Organisasi LPM Desa Sarimanggu Periode 2015-2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar