Menu Bar

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SARIMANGGU

LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sarimanggu :



     

A.    Sekilas Tentang LPM Desa

Undang-undang No. 22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, dimana dalam penjelasan pasal 108 dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sedangkan dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga diadopsi pasal-pasal mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa. Kemudian yang lebih terinci lagi adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Inilah sebagai landasan hukum dibentuknya LKMD yang ada sampai saat ini.
LPM dipakai sebagai pengganti nama LKMD. LPM dideklarasikan pada tanggal 21 Juli 2000 melalui forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para utusan LKMD se-Indonesia. Peserta hadir dengan membawa mandat penuh dari provinsinya masing-masing untuk  mempelajari, menelaah dan membuat kesepakatan-kesepakatan nasional tentang keberadaan lembaga sosial kemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan  masyarakat di desa/kelurahan.
Dalam forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal dengan “Deklarasi Bandung” memuat 2 (dua) hal yang sangat fundmental yakni:
1.    Merubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
2.    Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPM.

B.    Pengertian LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa / Kelurahan. Lembaga Pemberdayaan masyarakat sebagai mitra kerja Pemerintah Desa / Kelurahan dibentuk untuk mengelola, merencanakan dan melaksanakan pembangunan dengan menggali potensi swadaya gotong royong masyarakat.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat


C.    Tujuan LPM
1.         Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.         Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan.
3.         Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata.
4.         Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

D.    Fungsi LMP

Sedangkan fungsi LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan adalah:

1.      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Peningkatan kwalitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
3.      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa/kelurahan.
4.      Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
  1. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan.
  3. Sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri.
  4. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan.
  5. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga.
  6. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.
11.  Penyususnan rencana, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
12.  Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup dan sosial

E.     Tugas LPM

Adapun Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan AD/ART nya adalah:
1.      Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
2.      Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
3.      Melaksanakan pengedalian pembangunan
4.      Membantu pemerintahan desa dalam segala aspek kebijakan
5.      Bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang ada di desa

F.     Tata Urutan Organisasi LPM Desa Sarimanggu Periode 2015-2019

  1. Ketua                                                                                      : W. SUHENDI, S.Ag.
  2. Wakil Ketua                                                                            : ABDUL ALIM
  3. Sekretaris                                                                                : HERMAN SETIAWAN
  4. Wakil Sekretaris                                                                      : ADE MUKSIN
  5. Bendahara                                                                               : TATA SUMITRA

Seksi-Seksi
  1. Seksi Pembangunan                                                                : MA’MUN
  2. Seksi Kerohanian dan Kesejahteraan Sosial                            : SAJAN
  3. Seksi Organisasi dan Kemitraan                                              : IING IRAWAN
  4. Seksi Kamtrantib                                                                    : YOYO
  5. Seksi Pendidikan dan Keterampilan                                         : UUD SAEPUDIN, S.Pd.i
  6. Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi        : ENCUN BASUNI
  7. Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya                              : RIMAN
  8. Seksi Kesehatan, Lingkungan Hidup dan kependudukan           : YUYUN
  9. Seksi pemberdayaan perempuan/PKK                                     : DEDEH K


F.     Struktur Organisasi LPM Desa Sarimanggu Periode 2015-2019






Tidak ada komentar:

Posting Komentar